Jakarta - Dishub diminta tegas untuk mencabut
stiker caleg ditempel di kaca angkutan umum di Jakarta. Menjawab
permintaan tersebut, Dishub menyatakan tidak menutup kemungkinan akan
menertibkan bila sudah mengganggu keselamatan penumpang.
"Sementara masih kita kaji tapi bisa saja kami tertibkan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Akbar saat dihubungi, Senin (3/3/2014) malam.
Akbar mengatakan hingga saat ini pihaknya mengetahui maraknya stiker caleg di angkutan umum. Ia menjanjikan akan segera berkoordinasi dengan pihak panwaslu DKI terkait hal tersebut.
"Memang belum ada koordinasi dengan Panwaslu tapi akan kita bicarakan. Selama ini saya masih mikir apakah ini mengganggu atau tidak untuk pengemudinya?" ujar mantan Kepala Sudin Perhubungan Jakpus ini.
Menurut Akbar pencopotan tersebut dimungkinkan dengan menggunakan Peraturan Gubernur DKI dengan melihat aspek keselamatan pengguna angkutan kota. Setelah Pergub tersebut keluar, maka personil Dishub akan menyebar edaran dan mengimbau para pengusaha angkutan mencabuti sendiri stiker tersebut. Bila imbauan tersebut tetap tidak digubris, barulah personil Dishub diturunkan untuk melakukan penertiban.
"Kalau dari kami (Dishub) kami melihatnya dari sisi kendaraannya dan keselamatan penumpang," ungkapnya.
Pengamat transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan penertiban stiker ini harus dilakukan Dishub DKI. penempelan alat kampanye satu ini dinilai sudah melanggar Surat Keputusan Menteri Perhubungan KM 439/U/Phb-76 tanggal 11 November 1976. Pada pasal 11 ayat 2 diatur angkutan umum diperbolehkan harus tembus cahaya 70 persen.
"Sementara masih kita kaji tapi bisa saja kami tertibkan," kata Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Akbar saat dihubungi, Senin (3/3/2014) malam.
Akbar mengatakan hingga saat ini pihaknya mengetahui maraknya stiker caleg di angkutan umum. Ia menjanjikan akan segera berkoordinasi dengan pihak panwaslu DKI terkait hal tersebut.
"Memang belum ada koordinasi dengan Panwaslu tapi akan kita bicarakan. Selama ini saya masih mikir apakah ini mengganggu atau tidak untuk pengemudinya?" ujar mantan Kepala Sudin Perhubungan Jakpus ini.
Menurut Akbar pencopotan tersebut dimungkinkan dengan menggunakan Peraturan Gubernur DKI dengan melihat aspek keselamatan pengguna angkutan kota. Setelah Pergub tersebut keluar, maka personil Dishub akan menyebar edaran dan mengimbau para pengusaha angkutan mencabuti sendiri stiker tersebut. Bila imbauan tersebut tetap tidak digubris, barulah personil Dishub diturunkan untuk melakukan penertiban.
"Kalau dari kami (Dishub) kami melihatnya dari sisi kendaraannya dan keselamatan penumpang," ungkapnya.
Pengamat transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan penertiban stiker ini harus dilakukan Dishub DKI. penempelan alat kampanye satu ini dinilai sudah melanggar Surat Keputusan Menteri Perhubungan KM 439/U/Phb-76 tanggal 11 November 1976. Pada pasal 11 ayat 2 diatur angkutan umum diperbolehkan harus tembus cahaya 70 persen.
Selasa, 04/03/2014
0 komentar :
Posting Komentar